Pakar : Publik Harus Diskualifikasi Partai Pembohong

Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Mawardi Ismail menyebutkan publik harus menghukum dan melakukan diskualifikasi terhadap partai politik yang tidak jujur.

Pernyataan itu disampaikan Mawardi Ismail menyikapi sejumlah keanehan pelaporan dana kampanye oleh partai politik. Keanehan tersebut terlihat seperti di KIP Banda Aceh, dari 15 parpol yang melaporkan dana kampanyenya, 12 diantaranya melaporkan nihil penggunaan dan penerimaan dana kampanye.

“Partai-partai itu harus didiskualifikasi oleh publik” Ujar Mawardi pada diskusi menyikapi transparansi dan akuntabilitas dana kampanye partai politik yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Sekretariat MaTA, Jum’at (03/01/2014)

Mawardi mengusulkan adanya gerakan publik untuk menghukum partai-partai politik dimaksud, “Pasalnya jika pelaporan dana kampanye saja caleg sudah mulai tidak jujur, bagaimana kedepan?”tanyanya.

Sementara itu komisioner KIP Banda Aceh M. Dahlan mengatakan 15 partai peserta pemilu di Banda Aceh sudah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye, namun 12 parpol justru melaporkan dana kampanye nihil, sedangkan tiga parpol masing-masing PKB, PKS dan PPP melaporkan penggunaan dan penerimaan dana kampanyenya.

“Memang ada mereka konsultasikan ke kita tata cara melaporkan dana kampanye, tetapi ketikaa dilaporkan justru nihil, dan itu sudah memenuhi syarat, karena partai hanya diminta melaporkan meskipun nihil”lanjutnya.

Dahlan merincikan PKB melaporkan Rp. 2.940.000, PKS melaporkan Rp, 6.000.000 dan PPP melaporkan Rp. 20.000.000,. pihaknya melihat partai politik tidak terlalu serius melaporkan penggunaan dana kampanye, apalagi tidak ada sanksi apapun terkait dengan pelaporan dana kampanye.

Ditempat yang sama Afrizal Tjoetra, Ketua Komisi Informasi Aceh mengatakan laporan dana kampanye partai politik menyesatkan dan hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi public nomor 18 tahun 2008.

“Pasal 7 pada ayat [2] disebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”, tegas Afrizal.

Sementara itu Manager Program dan Evaluasi Masyarakat Transparansi Aceh [MaTA] Abdullah Abdul Muthalleb menyebutkan laporan dana kampanye partai politik sebagai bentuk pembohongan publik, partai terlihat sekali asal-asalan dalam melaporkan, Abdullah menilai laporan dana kampanye partai politik tidak sesuai dengan fakta dilpangan, dimana partai-partai tertentu memasang atribut yang cukup diseluruh penjuru kota, namun laporan dana kampanyenya justru nihil.

“Partai melaporakan nomor rekening tetapi jumlah atau nominal dana kampanye tidak ada, hanya sekedar melaporkan, Ini tanpa disadari bentuk pembohongan kepada publik” sebut Abdullah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads