Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta bupati dan walikota di provinsi Aceh agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana APBN di wilayah masing-masing, serta melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada gubernur melalui Sekretariat daerah Aceh.
“Perlu saya ingatkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh, titik sentral otonomi daerah ada di Provinsi. Oleh karena itu, kami berharap agar para bupati dan walikota dapat meningkatkan koordinasi dengan kami selaku Kepala Pemerintahan Aceh maupun selaku Wakil Pemerintah Pusat di Aceh sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010”Ujar Zaini pada pembukaan rapat kerja bupati / walikota se Aceh tahun 2013, Senin, (23/12/2013).
Zaini juga Menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota agar mendukung pelaksanaan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait dengan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, minyak dan gas bumi, serta kewenangan dalam bidang pertanahan.
“ Saat ini aturan soal kewenangan itu sedang digodok oleh tim Pemerintah Aceh bersama kementerian terkait di Jakarta. Kita berharap tahun depan kebijakan tersebut sudah lahir dan terlaksana di Aceh”lanjutnya.
Zaini juga menganjurkan agar para bupati/walikota dan kepala SKPA dapat melaporkan data dan kendala yang dihadapi terkait penyelenggaraan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di masing-masing SKPA/SKPD dan instansi vertikal. “Mudah-mudahan kendala itu bisa kita atasi, sehingga untuk tahun depan, kendala tersebut tidak lagi berulang”ujarnya.
Sementara itu Kepada Kepala Bappeda Aceh dan seluruh Kepala Bappeda kabupaten/kota diminta untuk terus meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan rencana pembangunan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan sinergi penyelenggaraan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan dana APBA/APBK.