GeRAK Latih Pemerintah dan Masyarakat Hitung Dana Sektor Ekstraktif

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan Pelatihan Tata Kelola Sektor Ekstraktif dan Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Minyak dan Gas (Migas) dan Pertambangan di Aceh, terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat, karena hingga saat ini masih ditemukan daerah di Aceh yang belum terbuka dan transparan dalam publikasi penerimaan daerah dari sektor ekstraktif.

“Sikap Transparansi bisa saja sebenarnya dilakukan melalui media massa, website maupun publikasi di kabupaten,” ujar Project Officer Program GeRAK Aceh, Hayatuddin, saat pelatihan di Banda Aceh (23/12).  Pelatihan itu dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 25 Desember 2013, dengan peserta berasal dari perwakilan Pemerintah Aceh, Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Pemkab Aceh Timur, Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Aceh Barat Daya dan Pemkab Aceh Selatan serta masyarakat dan LSM di Aceh. Dengan pemateri dari Koordinator Publish Whay You Pay (PWYP), Maryati Abdullah, Research and Advocacy Officer IESR, Morentalisa Hutapea, dan Ridaya Laodengkowe serta Dhanny Tantri.

Kondisi lain di Aceh, paparnya, terkait banyaknya perusahaan pertambangan yang muncul paska konflik namun tidak dibarengi dengan informasi yang cukup dalam perhitungan dan aliran pendapatan bagi pemerintah. “Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan sektor ekstraktif di Aceh. Karena selama ini, masyarakat belum sepenuhnya mengerti tentang dana dari sektor ini,” ujarnya.

Menurut Distamben Aceh Timur, Hasdiansyah Mulyadi, saat ini di Aceh Timur ada 3 sumur di blok pase dan bagi hasil selama ini untuk daerah kembali dalam bentuk proyek setelah masuk ke dalam rekening Provinsi Aceh.

“Dari bagi hasil  selama ini, dana yang kembali ke daerah dalam bentuk proyek bukan dalam bentuk dana. Karena saat pelaksanaan poyek masih ada pemotongan atau disunat lagi sehingga pelaksnaan proyek tidak maksimal diserap oleh daerah,” ujarnya

Selain itu, Zulfan Diara dari Dinas ESDM Aceh Tengah, mengatakan selama ini dana bagi  hasil migas banyak diterima untuk jabatan struktural bukan untuk rakyat secara umum. “Seharusnya dana yang diterima dari sektor ini bisa bermanfaat sangat besar bagi masyarakat bukan disalahgunakan,” harapnya.

Untuk Kontrak Karya, tambah Ubairizal dari Distamben Aceh Barat Daya mengharapkan Pemerintah Pusat terbuka dan transparan dalam kontrak karya pertambangan. “Karena selama ini, kontrak karya berada di Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Dari Perusahaan pertambangan PT. Mifa Bersaudara, Tgk Gunawan Adnan, menyatakan pihaknya setiap selesai langsung kami reklamasi sehingga lahan dan lokasi yang sudah digunakan oleh perusahaan akan kembali lebih baik dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads