Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun kepariwisataan Jum’at (13/12/2013), Qanun ini diharapkan mampu memberikan dukungan yang kuat kepada sektor ekonomi kreatif masyarakat.
Ketua Fraksi PPP-PKS Anwar Idris mengatakan qanun tentang Kepariwisataan hendaknya mengatur kegiatan kepariwisataan dalam bingkai yang bersesuaian dengan penyelenggaraan Syari’at Islam. Oleh Sebab itu Komitmen dan konsistensi semua pihak terutama pihak yang berkompeten dalam perizinan dan pengawasan sangat dibutuhkan.
“Asas penyelenggaraan kepariwisataan yang bertumpu pada asas Iman dan Islam, hendaknya benar-benar tercermin dalam berbagai kegiatan kepariwisataan di Aceh”ujarnya.
Anwar menambahkan qanun tersebut bersifat mengatur kegiatan kepariwisataan dalam lingkup perizinan usaha jasa pariwisata.
“Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu, adalah adanya upaya merancang grand desain kepariwisataan Aceh yang komprehensif dan tertuang dalam Rancangan Induk Kepariwisataan Aceh (RIPA)”ujar politisi PPP itu.