DPR Aceh Sahkan Qanun Hukum Acara Jinayat

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun hukum acara Jinayat, Jum’at (13/12/2013).

Pengesahan Rancangan Qanun tentang Hukum Acara Jinayat menjadi qanun, merupakan salah satu terobosan hukum yang baru yang diselesaikan oleh pemerintah Aceh.

Sekretaris Fraksi PPP-PKS Mahyaruddin Yusuf menyebutkan Ketentuan Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu elemen penting penyelenggaraan Syari’at Islam di Aceh.

“Fraksi PPP-PKS menyampaikan apresiasi atas penyampaian rancangan qanun ini hingga bisa disahkan”ujar politisi PKS itu.

Namun demikian menurut Mahyar semestinya qanun Hukum Acara Jinayat dan Qanun Jinayat, disahkan secara berbarengan agar penerapan hukum Syari’at Islam di Aceh dapat diterapkan secara kaffah.

Sebab menurutnya keberadaan hukum acara hanya akan berguna dan dapat dimanfaatkan manakala adanya hukum materil yang telah disahkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads