Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas pengesahan enam rancangan Qanun Aceh menjadi qanun, hal demikian dikatakannya pada Penutupan Masa Persidangan V DPR Aceh Tahun 2013 Jum’at, 13 Desember 2013.
Gubernur mengharapkan kepada Sekretaris Daerah Aceh untuk segera mengundangkannya dalam Lembaran Aceh dan kemudian disampaikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI.
“ Karena menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, authority untuk melakukan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah ada pada Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri RI”ujarnya.
Adapun ke enam Rancangan Qanun Aceh yang disahkan menjadi Qanun Aceh masing-masing Qanun Aceh tentang Kesejahteraan Sosial, Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Aceh tentang Kepariwisataan, Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat.
Selanjutnya Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017, Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali.