Komisi G DPR Aceh meminta adanya pengaturam bagi hotel berbintang di Aceh, khususnya terkait dengan keberadaan Bar, Komisi G menilai keberadaan Bar merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam yang dijalankan di daerah ini.
Hal demikian dikatakan wakil ketua Komisi G DPRA Nurdin cut saat menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan qanun Aceh tentang kepariwisataan, pada rapat paripurna DPR Aceh, Rabu (11/12/2013).
Nurdin mengatakan sesuai standar internasional, hotel berbintang dilengkapi fasilitas Bar dan menyediakan minimal beralkohol, namun mengingat Aceh menjalankan syariat Islam, maka keberadaan Bar perlu diatur kembali.
“Untuk hotel berbintang di Aceh perlu diatur hal demikian karena menyediakan bar di hotel merupakan salah satu kegiatan yang melanggar dengan syariat Islam”ujar politisi partai Aceh itu.
Nurdin menambahkan qanun itu juga mengatur Masalah pembagian urusan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/Kota dalam hal perizinan dan pengelolaan kepariwisataan, termasuk di dalamnya perizinan pembangunan hotel berbintang dan jasa usaha lainnya.
Selain itu juga akan dibentuk Badan promosi Pariwisata Aceh, Badan ini nantinya yang akan meningkatkan citra pariwisata Aceh dan berupaya agar terus bertambahnya kunjungan para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara, sehingga membantu Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam memajukan pariwisata untuk mengurangi angka pengangguran.