Bupati Nagan Raya Dilapor Ke Polda Dan Bawaslu

Bupati kabupaten Nagan Raya HT. Zulkarnaen dilaporkan ke Bawaslu Aceh dan Polda Aceh karena hingga kini tak kunjung melantik komisioner KIPĀ  Nagan Raya periode 2013-2018.

Ketua Partai Golkar Nagan Raya itu dituding menghalangi penyelenggaraan Pemilu legislatif 2014 di kabupaten Nagan Raya.

Kuasa Hukum pelapor, Kamaruddin mengatakan meskipun tahapan penyelenggaraan pemilu sudah berjalan 2/3, namun Kabupaten Nagan Raya hingga kini belum mempunyai penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten, hal itu juga telah berdampak pada ancaman pengunduran diri panitia penyelenggara ditingkat kecamatan (PPK) dan penyelenggara ditingkat desa (PPS).

ā€œAnggota KIP ini sudah ada SK KPU, kenapa bupati Nagan Raya yang juga ketua partai Golkar ini enggan melantik, jangan sampai ini merembet ke persoalan poltik, jadi kita laporkan dia kepolda dan Bawaslu Acehā€ujarnya di kanto bawaslu Aceh, Selasa (03/12/2013).

Kamaruddin meminta Bawaslu provinsi Aceh untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pemilu di Nagan Raya, sehingga pemilu didaerah setempat bisa berjalan dengan baik sebagaimana didaerah lain. Menurutnya DPRK Nagan Raya sendiri sudah tiga kali menyurati bupati Nagan Raya agar segera melantik komisioner KIP namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Sementara itu sebelumnya penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (PPK) juga menyurati KPU pusat dan KIP Aceh, intinya mendesak agar segera diresmikannya KIP Nagan Raya peiode 2013-2018, mereka mengancam akan mengundurkan diri jika hingga awal Desember KIP tak kunjung dilantik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads