Dari 63.802 unit bangunan yang ada di wilayah kota Banda Aceh, sebanyak 25.042 unit diantaranya belum memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
“Hingga saat ini baru 38.760 unit bagunan yang sudah memiliki IMB, sedangkan selebihnya belum memiliki izin,”ujar Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh.
Illiza mengatakan, Pemerintah kota (Pemko) Banda Aceh terus berupaya menertibkan bagunan yang belum memiliki IMB tersebut, tapi proses penertiban bagunan itu dilaksanakan secara bertahap, “Kita ketahui bahwa Banda Aceh merupakan kota tua, jadi lebih dulu ada bagunan dari pada izin bagunan tersebut,”lanjutnya.
Illiza menegaskan, Pemko Banda Aceh melalui dinas terkait tidak akan berhenti melakukan penertiban sebelum semua bagunan diwilayahnya memiliki IMB.
Selain itu, untuk mendirikan bagunan baru di kota Banda Aceh, khususnya bagunan toko harus memiliki areal pakir, “kalau areal pakir tidak ada maka kita tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bagunan,”ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa setiap izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan peraturan yang telah ada,” Izin tidak akan keluar kalau tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukan”pungkasnya.