Dua Caleg DPRA Terancam Dicoret

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta klarifikasi dua orang calon anggota legislatif ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena masih bermasalah dengan administrasi.

Kedua orang caleg tersebut masing-masing satu orang berasal dari dapil 3 Aceh, dan satunya lagi berasal dari dapil 5 Aceh.

Ketua pokja pencalonan KIP Aceh Junaidi mengatakan kedua caleg tersebut berasal dari partai nasional dan partai lokal, kedua nya diketahui belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, satu orang masih pegawai BUMD dan satu orang dari PNS. Namun demikian KIP Aceh belum menerima rekomendasi dari Bawaslu pasca klarifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh.

“Ini bedasarkan temuan Bawaslu, dan yang bersangkutan juga sudah menyatakan mundur dari BUMD dan PNS, karena mereka sedang berproses mengundurkan diri, namun namanya tidak kita sebut dulu karena masih proses”lanjutnya.

Junaidi menambahkan selain ditingkat provinsi, caleg bermasalah juga ditemukan disejumlah kabupaten /kota, namun KIP kabupaten/kota masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu setempat.

Sedangkan bagi caleg yang meninggal dunia pasca ditetapkan dalam DCT, maka posisinya akan dikosongkan karena tidak bisa diganti lagi. Junaidi mencontohkan satu caleg dari partai Aceh dan satu caleg partai Golkar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads