Satpol PP Berwenang Turunkan Baliho Caleg Yang Melanggar

Pemerintah daerah melalui Satpol PP berwenang mencabut alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan, namun demikian pemerintah daerah berkewajiban untuk menyurati partai politik atau caleg yang bersangkutan terlebih dahulu.

Hal demikian dikatakan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani di Banda Aceh, Rabu (20/11/2013).

Asqalani mengatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) berkewajiban menegur dan meminta partai politik atau caleg untuk mencabut alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, jika itu tidak dilakukan maka Panwaslu bisa merekomendasikan kepada KIP agar menertibkan alat kampanye yang dinilai melanggar.

“Kalau tidak diindahkan juga maka Kewajiban menertibkan itu adanya dipemerintah daerah, melalui Satpol PP dan aparat keamanan, dengan terlebih dahulu menyurati partai atau caleg”ujarnya.

Asqalani mengatakan penempatan alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu berharap adanya upaya sosialisasi secara maksimal oleh KIP kepada partai poltik maupun caleg terkait dengan aturan kampanye.

“ KIP juga harus memberikan waktu kepada parpol atau caleg untuk menertibkannya sendiri terlebih dahulu”lanjutnya lagi.

Selain itu Bawaslu Aceh kembali mengingatkan kepada caleg agar tidak memasang baliho karena baliho tidak dibenarkan bagi caleg, caleg hanya dibenarkan memasang 1 spanduk untuk 1 zona atau desa.

“Kalau baliho yang boleh untuk sosialisasi nomor urut atau penyampaian visi-misi oleh pengurus partai politik yang tidak nyaleg”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads