Pemerintah kota Banda Aceh terus berupaya memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pengusaha Hotel dan restauran yang kerap melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Hal demikian dikatakan Assiten II Pemko Banda Aceh Ramli Rasyid pada kegiatan sosialisasi perizinan usaha jasa pelayanan hotel dan restauran dalam mendukung Banda Aceh sebagai model kota Madani, di Banda Aceh,Senin (18/11/2013).
Ramli mengatakan Pemko Banda Aceh lebih mengutamakan pembinaan dari pada pemberian sanksi kepada hotel dan restauran yang kerap ditemukan pelanggaran syariat, menurutnya sanksi baru akan diberikan jika pengusaha sudah sama sekali tidak mendengarkan himbauan dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Tapi kalau penindakan itu diakhir-akhir lah kalau semua sudah buntu, sepanjang masih bisa kita bina tetap kita lakukan, semua sarana kita gunakan untuk pembinaan ini”ujarnya.
Ramli menambahkan pemko Banda Aceh terus melakukan pembenahan untuk menarik investor ke kota ini, menurutnya investasi harus didukung oleh keamanan yang kondusif dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian dukungan energy listrik yang cukup serta dukungan serius dari pemerintah.
“Yang paling penting memang keamanan, kemudian baru sarana dan prasarananya bagus tidak, baru kemudian juga dukungan dari pemerintah”lanjutnya.
Sementara itu Kepala KPPTSP Banda Aceh Emila Sofyana menyebutkan hingga November 2013 ini pihaknya sudah mengeluarkan 10 ribu izin usaha, angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2012, Menurut Emila izin yang paling banyak dikeluarkan yaitu jasa perdagangan.
“Pada tahun 2012 hingga November izin yang kita keluarkan mencapai12 ribu izin dari berbagai jenis usaha”Ujarnya.