Bekas Menteri Pertanian Anton Apriantono menyarankan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Aceh membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian, hal itu berguna untuk meminimalisir alih fungsi lahan terutama sawah.
Hal demikian dikatakanya disela-sela memberikan kuliah umum di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Rabu (06/11/2013).
Menurut Anton Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/ktoa dapat mengadopsi produk hukum secara nasional tersebut.
Ia Menyebutkan pengalihan lahan pertanian boleh dilakukan jika dibutuhkan untuk kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan raya yang tidak bisa dipindahkan ke lokasi lainnya.
Diakuinya persoalan alih fungsi lahan dari daerah pertanian produktif menjadi daerah pemukiman, perkantoran dan perumahan tidak hanya terjadi di Aceh tetapi juga di daerah lainnya.
Karena itu, perlu adanya komitmen pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan semua pihak dalam menjaga kawasan pertanian produktif dalam upaya peningkatan produksi hasil produksi di masa mendatang.