Qanun Ketenagakerjaan, Pemerintah Aceh Bisa Lindungi Tenaga Kerja Aceh Di Luar Negeri

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pesimis qanun ketenagakerjaan bisa diselesaikan pada tahun ini, namun proses pembahasanya terus dilanjutkan, dengan harapan  pada tahun 2014 mendatang pembahasannya tidak dimulai dari awal.

Sekretaris komisi F DPR Aceh Fuadi Sulaiman mengatakan Pembahasan qanun ketenagakerjaan di DPR Aceh sempat terhenti karena ada sejumlah kewenangan Aceh dalam UUPA belum diakomodir dalam qanun tersebut, khususnya pasal 174 dan pasal 175, namun pasca pertemuan dengan dinas ketenagakerjaan pasal-pasal itu sudah dimasukkan.

Fuadi menyebutkan pasal-pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kerja Aceh yang ada diluar negeri, dan juga terkait dengan penghapusan outsourcing.

“Ada beberapa kewenangan sebelumnya belum masuk dalam qanun sekarang sudah masuk, termasuk misalnya tentang outsourcing, kalau ide-idenya kita tidak ada lagi outsourcing di Aceh”ujar politisi PKS itu

Fuadi menambahkan qanun ketenagakerjaan sudah mulai dibahas di DPR Aceh, pihaknya baru selesai membahas 7 dari 54 pasal yang ada, lambannya pembahasan qanun tersebut disebabkan sebelumnya komisi F juga fokus membahas qanun kesejahtraan sosial yang sudah siap diparipurnakan,” DPR Aceh juga disibukkan dengan pembahasan KUAPPAS APBA tahun 2014, sebelumnya juga APBA Perubahan 2013, jadi kita cari waktu luang diantara itu”lanjutnya lagi.

Sementara itu Senin awal pekan lalu Aliansi buruh Aceh melakukan aksi ke DPR Aceh, salah satu tuntutan dari para buruh tersebut adalah mendesak DPR Aceh untuk segera mengesahkan qanun ketenagakerjaan yang mengakomodir kepentingan pekerja.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads