Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka ruang kepada masyarakat koban konflik terlibat dalam pembahasan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan pihaknya masih menunggu pihak masyarakat sipil yang ada di Aceh untuk melakukan pedampingan terhadap korban, sehingga masyarakat korban bisa terlibat langsung dalam pembahasan qanun, menurutnya saat ini draft qanun KKR sudah ada dan sedang menunggu masukan dari masyarakat, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kita masih menunggu agar masyarakat bisa terlibat dalam pembahasan qanun, kita masih menunggu juga masukan masyarakat, nanti akan kita lihat lagi mana yang bisa ditampung”ujar politisi partai Aceh itu.
Sementara itu terkait maraknya aksi LSM dan masyarakat yang mendesak segera disahkannya qanun KKR, Nurzahri menyebutkan pihaknya tetap berkomitmen agar qanun itu bisa disahkan dalam tahun ini.
Sementara itu terkait dengan pengadilan HAM sebagaimana amanah dalam MoU Helsinki dan UUPA, pihaknya menilai itu menjadi tanggungjawab dari pemerintah pusat, pihaknya terus mendesak pemerintah pusat agar turunan UUPA itu segera direalisasikan.
Karena menurut Nurzahri hasil dari investigasi KKR nanti akan ada rekomendasi yang harus dijalankan, selain akan diselesaikan dengan rekonsiliasi juga akan diselesaikan dengan pengadilan HAM.