MaTA Ajukan Sengketa Terhadap Enam Partai Di Aceh

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mengajukan sengketa informasi   kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) terhadap enam partai politik lokal dan Nasional di Aceh, dikarenakan tidak memenuhi perminataan informasi yang dimintakan oleh LSM anti korupsi tersebut. Sengketa akan diakukan pada hari Senin, 21 Oktober 2013.

Ke enam Partai itu yaitu DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh,  DPW PAN Provinsi Aceh, DPW PPP Provinsi Aceh, DPW PKS Provinsi Aceh, DPW PBB Provinsi Aceh, dan DPP Partai Aceh.

Sebelumnya Mata telah terlebih dahulu mengajukan sengketa terhadap DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh dan DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Aceh

Manager Program dan Evaluasi MaTA Aceh Abdullah Abdul Muthalib mengatakan Semua partai politik nasional tersebut belum memberikan informasi yang dimintakan tanpa ada konformasi apa pun, Berbeda dengan DPP Partai Aceh yang awalnya memberika respon melalui surat resmi kepada MaTA, namun setelah bertemu langsung di DPP Partai Aceh, tidak jelas komitmenya sehingga sampai batas waktu 30 hari kerja, MaTA belum memperoleh informasi apa pun dari partai politik lokal ini.

Sedangkan satu partai politik lainnya yaitu DPW PKB Provinsi Aceh sampai saat ini belum dapat diajukan sengketa informasi dikarenakan MaTA mengalami kesulitan untuk menyampaikan surat tahap kedua (surat keberatan) karena sekretariat partai ini belum diketahui secara jelas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads