Komisi Informasi Aceh (KIA) akan menggelar Sidang Ajudikasi terkait keterbukaan informasi pada partai politik di Aceh pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013. Ada pun Pemohon yaitu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sedangkan Termohon masing-masing DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh dan DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Aceh.
Berdasarkan surat panggilan dari KIA yang diterima MaTA, disebutkan bahwa Sidang Ajudikasi dengan agenda Pemeriksaan Awal ini akan dilakukan dalam dua sesi.
Sesi Sidang Ajudikasi pertama merujuk pada surat dari KIA tertanggal 10 Oktober 2013 dengan No. 006/KIA/X/2013, pada pukul 10.00 WIB tersebut akan mempertemukan MaTA dengan DPD PKPI Provinsi Aceh Sedangkan sesi Sidang Ajudikasi kedua, berdasarkan surat KIA tertanggal 10 Oktober 2013 dengan No. 007/KIA/X/2013, pada pukul 14.00 WIB, akan mempertemukan MaTA dengan DPD Partai Golkar Provinsi Aceh.
Manager Program dan evaluasi MaTA Aceh Abdullah Abdul Muthalib mengatakan Sidang tersebut diajukan oleh MaTA sebagai rangkai dari prosedur akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 dalam pasal 1 pada ayat (3) disebutkan bahwa partai politik termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi publik. Sedangkan dalam pasal 15 huruf (b) dimana partai politik wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan partai politik.
Selain itu diatur dalam huruf (g), bahwa permintaan informasi ini sesuai dengan pasal 39 dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dimana disebutkan Partai Politik wajib membuat laporan keuangan, diaudit oleh akuntan publik dan dipublikasikan secara berkala. Artinya, Partai Politik diwajibkan berlaku untuk terbuka kepada masyarakat.
Abdullah menjelaskan informasi yang dimintakan oleh MaTA berupa rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011, dan 2012 (yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBA) termasuk rincian neraca dan laporan realisasi anggaran dan rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, kemudian rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011, dan 2012; dan struktur dan kepengurusan partai yang berlaku saat ini.