Caleg Tidak Boleh Pasang Lebih Dari 1 Spanduk di 1 Desa

Calon anggota legislatif (Caleg) tidak dibenarkan menggunakan baliho untuk melakukan kampanye memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, setiap Caleg hanya dibenarkan memasang 1 spanduk disetiap gampong (desa) didaerah pemilihannya masing-masing.

Namun yang terlihat di Kota Banda Aceh saat ini setiap Caleg memasang lebih dari ketentuan, bahkan tidak jarang ada caleg yang menggunakan baliho untuk alat peraga kampanye.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Munawarsyah mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati partai politik agar meminta calegnya untuk menertibkan baliho-baliho maupun spanduk yang sudah dipasang. Namun himbauan itu tidak digubris oleh sejumlah partai politik, KIP berharap ada i’tikat baik dari partai politik maupun para Caleg, selain itu pihaknya menunggu keputusan dari Panwaslu untuk menertibkan atirbut kampanye tersebut.

Munawarsah menjelasakan dalam Peraturan KPU diatur setiap caleg hanya dibenarkan memasang satu spanduk pada setiap gampong, untuk partai politik hanya dibenarkan satu baliho untuk setiap gampong, begitu juga dengan calon DPD.

Bahkan sesuai dengan kesepakatan dengan partai politik, ukuran baliho maksimal adalah 4 x 6 meter. Khusus untuk baliho partai juga tidak dibenarkan menampilkan pengurus partai yang terdaftar sebagai Caleg.

“KIP sudah menyurati partai politik dua kali agar segera menertibkan atribut kampanye, kita masih menunggu i’tikat baik dari partai politik, namun untuk penertiban kita menunggu rekomendasi dari Panwaslu”ujarnya.

Munawarsyah menambahkan setiap caleg dibenarkan memasang spanduk atau baliho atas nama pengurus ormas, namun tidak boleh ada embel-embel Caleg,  namun demikian KIP membenarkan jika caleg melakukan kampanye dengan membagi-bagikan kartu nama atau menempel stiker, dengan ketentuan tetap melihat lokasi-lokasi yang dilarang untuk berkampanye seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan dan sarana ibadah serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Selain itu Munawar menjelaskan pemasangan spanduk atau baliho juga harus disertai dengan surat pemberitahuan kepada kepala desa, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads