KPI Pekuat Pengawasan Lembaga Penyiaran Di Perbatasan Aceh

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh akan terus mengawasi dan memperkuat lembaga penyiaran di daerah-daerah perbatasan Aceh.

Hal tersebut menyusul masuknya lembaga penyiaran dari luar Aceh kewilayah perbatasan yang berdampak pada pendangkalan aqidah warga Aceh di perbatasan.

KPI Aceh Said Firdaus mengatakan daerah yang kerap diserang oleh siaran luar Aceh terjadi di Kota Subulussalam, Kabupaten Singkil dan Aceh Tenggara, untuk mengantisipasi itu KPI telah melakukan penguatan infrastruktur seperti pendirian 3 raadio di Subulussalam dan dua di Singkil, hal itu agar masyarakat mendengar Radio Daerah dan meninggalkan radio luar, pihaknya akan memperkuat program dan isi siarannya dengan bekerjasama dengan MPU dan dinas syariat Islam atau Dai perbatasan.

“Prioritas adalah penguatan daerah perbatasan, diperbatasan itu banyak siaran luar yang bisa ditangkap warga kita, dan disitu muncul indikasi pendangkalan akidah, kita terus memperkuat infrstruktur dan program siaran disana, agar masyarakat mendengar siaran kita dan meninggalkan yang orang lain punya”ujarnya.

Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta KPI Aceh untuk melakukan terobosan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran. Menurut Gubernur KPI memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan prilakupenyiaran, member sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyiaran di daerah tersebut.

Gubernur Menambahkan saat ini pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang berupaya menuntaskan rancangan qanun penyiaran , Gubernur berharap KPI berperan aktif dalam penyusunan qanun tersebut, sehingga qanun tersebut bisa segera diselesaikan untuk mendorong terciptanya penyiaran yang cerdas dan Islami.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads