Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat, pada tanggal 17 dan 18 September 2013 di Gedung DPR Aceh
RDPU yang berlangsung pada hari Selasa akan menghadirkan sejumlah ormas-ormas Islam, sedangkan RDPU pada hari Rabu akan dihadiri seluruh pemangku kepentingan di kabupaten-kota diseluruh Aceh.
Ketua Pansus IV DPRA yang menangani Qanun Hukum Acara Jinayat Abdullah Saleh mengatakan RDPU diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari masyarakat guna menyempurnakan Qanun Hukum Acara Jinayat.
“Kemajuan yang kita capai sudah cukup bagus, dan kini sudah pada tahap penyelesaian, dan setelah RDPU nanti kita juga akan konsultasikan lagi dengan pihak terkait seperti Kapolri, Kejagung dan Mendagri”ujarnya.
Sementara itu dalam penjelasannya Penyelenggaraan Hukum Acara Jinayat dilaksanakan berdasarkan 10 asas , masing-masing asas legalitas, keadilan dan keseimbangan, perlindungan hak asasi manusia, praduga tidak bersalah , ganti kerugian dan rehabilitasi, peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, peradilan terbuka untuk umum, kekuasaan hakim yang tetap dan bantuan hukum bagi terdakwa, serta pendidikan kepada masyarakat.
Selain itu ruang lingkup berlakunya qanun yaitu di seluruh lembaga penegak hukum dan masyarakat. Qanun ini juga mengatur persoalan penahanan atas pelanggaran syariat Islam. Pada pasal 20 mengenai penahanan disebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, penyidangan atau pelaksanaan, uqubat terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana dapat dilakukan penahanan.