Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memfasilitasi pertemuan antara pihak Exxon Mobil dengan mantan karyawan Exxon mobil yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2003 silam.
Turut hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi A dan Komisi F DPR Aceh, Disnaker Aceh dan Disnaker Kabupaten Aceh Utara.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan Pihaknya juga komit untuk membantu penyelesaian sengketa itu yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2003, menurutnya bedasarkan pengakuan dari Mantan Buruh Exxon Mobil, mereka di PHK tanpa diberikan hak-hak mereka.
“upaya penyelesaiannya sudah mulai dari depnaker Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, Disnaker Aceh bahkan sampai ketingkat Kementrian namun belum ada titik temu sampai sekarang”ujarnya.
Abdullah Saleh menambahkan upaya-upaya penyelesaian itu sudah dilakukan berulang kali ditingkat Disnaker Aceh utara dan DPRK Aceh Utara namun belum ada titik temu.
Menurutnya dalam pertemuan itu DPR Aceh menawarkan kepada kedua pihak untuk duduk kembali dan akan difasilitasi oleh Disnaker Aceh, sehingga menghasilkan suatu keputusan yang bisa diterima semua pihak.
Pihaknya berharap Exxon Mobil untuk tidak lepas tangan dari tanggungjawab tersebut.