Wakajati Aceh Dan Tiga Kajari Diganti

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T. M Syahrizal Jum’at (13/09/2013)  pagi melakukan Pelantikan dan serah terima Jabatan Wakil kepala kejaksaan Tinggi Aceh dan tiga Kepala Kejaksaan Negeri Jajaran di provinsi Aceh.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik adalah Agus Tri Handoko menggantikan Posisi Hermut Ahmadi, sedangkan tiga Kajari yang dilantik masing-masing Kajari Banda Aceh dilantik Husni Thamrin menggantikan Soufnir Cibro, kemudian Dwi Aries Sudarto sebagai Kajari Takengon menggantikan Roch. Adi Wibowo dan Kajari Simpang Tiga Redelog Bener Meriah Bambang Panca W Hariadi menggantikan Fadlul Azmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menginventarisir permasalahan-permasalahan yang belum sempat ataupun belum dapat diselesaikan oleh pejabat sebelumnya. Selain itu Syahrizal berpesan kepada pejabat baru untuk menjalin hubungan yang harmonis dan koordinasi dengan Forum komunikasi pemerintah daerah (Forkompimda) di daerah tempat tugas masing-masing.

“Keberhasilan para Kajari tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditanganinya, tetapi juga dari kecakapan dalam bergaulan dengan sesama unsur Muspida, tokoh masyarakat dan tokoh agama dimana kita bertugas”lanjutnya.

Syahrizal juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar dalam bertugas tetap menghargai dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, terutama dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, karena menurutnya masyarakat masih merasakan bahwa keadilan belum berpihak kepada orang kecil.

“Masyarakat sekarang ini sudah kritis, sering kita lihat mereka mulai mengkritisi lembaga pemerintah, termasuk institusi kejaksaan, karena masyarakat menilai rasa keadilan itu terkadang tidak adil”sebutnya.

Sementara itu khusus untuk Wakajati Aceh, Syahrizal mengharapkan agar pada awal masa tugasnya untuk fokus pada masalah entry data Simkari pada semua bidang, menurutnya sarana teknlogi informasi yang sudah ada di kejaksaan tinggi Aceh hingga kini belum termanfaatkan dengan baik, hal itu berakibat pada kurang akuratnya data yang disajikan, karena menurutnya SDM yang sudah ada masih terbiasa menyimpan dan menyajikan data secara manual.

“hal ini berguna untuk evaluasi entry data, baik data penanganan perkara Pidum, Pidsus maupun Datun dengan melibatkan para jaksa yang menangani perkara bersama-sama operator simkari mungkin setidaknya persentase entry data Simkari akan meningkat”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads