Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T. M Syahrizal menyebutkan Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Calon Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) bantuan Pemerintah Aceh di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Hal itu dikatakan Kajati Aceh pada kegiatan Pelantikan dan serah terima jabatan Wakil kepala Kejaksaan tinggi Aceh dan tiga Kajari Jajaran, Jum’at (13/09/2013) di Banda Aceh.
Syahrizal mengatakan berkas perkara Unsyiah itu berada pada pihak jaksa penuntut umum (JPU), dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk di sidangkan.
“Perkara Unsyiah sudah p-21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, nanti kita ikuti proses pengadilan”lanjutnya.
Sementara itu Dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Darni M Daud (Bekas Rektor Unsyiah), M Yusuf Azis (Bekas Dekan FKIP Unsyiah) dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Gurdacil Unsyiah).
Sebelumnya Kasipenkum Kajati Aceh Amir Hamzah menyebutkan para tersangka hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan, namun mereka sudah dilakukan cegah dan tangkal (cekal) sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Menurutnya pada program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Calon Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Darni Daud merupakan penanggungjawab program, dan Yusuf Azis bertindak sebagai Koordinator Program Cagurdacil, sedangkan Mukhlis sebagai Kepala Keuangan Program Cagurdacil.