Untuk Panggil Pelaku Pelanggaran HAM Di Aceh, KKR Libatkan Komnas HAM

Konflik Aceh yang berlangsung selama 30 Tahun lebih diduga melibatkan banyak pihak, baik yang masih menetap di Aceh maupun diluar Aceh, beberapa diantara mereka masih memiliki jabatan strategis, bahkan ada yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Presiden pada Pilpres tahun 2014 mendatang.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang akan dibentuk tidak memiliki wewenang untuk memanggil para pihak yang berdomisili diluar Aceh, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain, Salah satu lembaga yang sudah menawarkan diri untuk terlibat adalah Komas HAM.

Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan DPR Aceh menjajaki kemungkinan untuk mengikutsertakan Komisi Nasional Hak asasi manusia (Komnas Ham) dalam pembahasan Rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Menurutnya lembaga Komnas HAM memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait di Jakarta yang duga ada kaitannya dengan konflik Aceh.

“Kita tau pelanggaran HAM di Aceh melibatkan banyak pihak pengambil kebijakan bahkan ada yang sudah deklarasi jadi calon presiden, nah kekuatan qanun tidak bisa memanggil mereka, sehingga harus ada keterlibatan Komnas HAM untuk memanggil mereka untuk kita dengar keterangannya”ujar politisi Partai Aceh itu

Nurzahri menambahkan Komnas HAM masih menunggu seperti apa keterlibata mereka dalam pembahasan KKR, karena pihak Komnasham sendiri meminta agar KKR Aceh berhubungan dengan Komnas HAM sehingga pemanggilan pelaku pelanggaran HAM di Aceh juga bisa menggunakan kewenangan Komnas HAM.

“Komnas HAM berharap ada keterwakilan salah satu komisioner KomnasHam dalam KKR Aceh, karena wewenang mereka besar juga untuk memanggil pelaku”lanjutnya

Nurzahri menyebutkan  saat ini draft Qanun KKR masih dalam pembahasan di DPR Aceh, menurutnya DPR Aceh sudah menemukan format dan kriteria Komisioner KKR Aceh.

Selain itu menurut Nurzahri pihaknya juga menjalin hubungan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi dan korban yang akan dipanggil nantinya benar-benar dilindungi hingga proses pengungkapan kebenaran selesai.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads