Nurzahri : Komnas HAM Juga Punya Data Dan Bukti Pelanggaran HAM Di Aceh

Upaya DPR Aceh untuk menggandeng Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pembahasan dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bukan hanya dalam konteks pemanggilan pelaku pelanggaran HAM di Aceh pada masa konflik.

Komnas HAM juga memiliki sejumlah data dan bukti-bukti kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Wakil ketua Komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan Komnas HAM sudah melakukan investigasi sejumlah kasus pelanggaran HAM di Aceh seperti kasus pelanggaran HAM di Rumoh Geudong, Simpang KKA, Krueng Arakundoe, Pembantaian kelompok Teungku Bantaqiah dan tragedy Jambo kupok, menurut Nurzahri, data-data itu juga sangat dibutuhkan oleh KKR Aceh nantinya.

“bukan hanya untuk memanggil pelaku tapi ada juga data –data yang selama ini sudah dikumpulkan KomnasHAm, dan itu bisa menjadi data awal bagi KKR aceh, beberapa kasus sudah mereka lakukan Investigasi dan sudah hasilnya”lanjutnya.

Nurzahri menambahkan Komnas HAM sudah melakukan Investigasi pada kasus-kasus itu dan sudah mendapatkan hasilnya, namun Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk memperjuangkan kompensasi bagi Korban, wewenang itu hanya dimiliki oleh KKR Aceh.

Menurut Nurzahri, Komnas HAM sudah menawarkan diri agar dilibatkan dalam pembahasan dan pembentukan Qanun KKR Aceh, selain itu Komnas HAM juga meminta agar qanun KKR bersinergi dengan Komnas HAM, sehingga pelaku yang tidak bisa dipanggil oleh KKR bisa dipanggil oleh Komnas HAM sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads