“Manohara” Dilarang Masuk Kebun Binatang Medan

Aktifis pemerhati orangutan Aceh mengharapkan agar Manohara (nama orangutan–red) yang baru saja di sita pada hari Juma’at tanggal 30 Agustus 2013 dari salah seorang penduduk di Kota Langsa agar tidak di bawa ke Kebun Binatang Medan (KBM).

Ratno Sugito dari FORA menyatakan sangat menyayangkan bila Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh masih mengirimkan juga manohara ke KBM.

“manohara harus mendapatkan perlayanan medis terlebih dahulu mengingat pola hidup selama dipelihara selama ini tidak higienis dan dan dapat di katagorikan tidak bersih”lanjutnya.

Menurutnya Bila BKSDA Aceh memberikan orangutan (Pono abelii) dari hasil sitaan ini ke KBM seperti 2 (dua) orangutan sitaan sebelum nya, maka tersebut bertentangan dengan mandat Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 53/Menhut-IV/2007 yang merekomendasikan bahwa pilihan terbaik terhadap orangutan hasil penyitaan yaitu mengembalikan orangutan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan tingkah lakunya.

Selain itu, Pemerintah Aceh melalui surat no:522.51/25671 Banda Aceh tertanggal 15 juli 2008 Prihal Pemindahan Satwa Liar Yang Di Lindungi. di tujukan kepada BKSDA Aceh.  juga telah menginagtkan agar hasil penyitaan satwa liara yang di lindungi tidak boleh di lepasliarkan di provinsi lain di luarprovisi Aceh.

Ia menyebutkan Kondisi populasi orangutan Sumatera (Pongo abelii) dalam keadaan sangat terancam punah (critically endangered) akibat maraknya perburuan liar dan hilangnya habitat alam mereka untuk dijadikan lahan perkebunan.

Manohara merupakan hasil oprasi gabungan dari tim BKSDA Aceh, besama tim Human Orangutan Conflict Response Unit (HOCRU) dari Orangutan Information Centre, Centre for Orangutan Protection (COP), dan relawan dari Forum Orangutan Aceh (FORA)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads