Kontras Desak Pemerintah Usut Kasus-kasus Penghilangan Paksa Masa Lalu

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh merekam jejak penghilangan paksa ketika Aceh dilanda konflik. Setidaknya, proses verifikasi terkait kasus penghilangan secara paksa hingga 2013 yang dilakukan oleh KontraS Aceh, ada 204 kasus yang terjadi, baik pada saat masa penerapan Daearh Operasi Militer (DOM) hingga sampai proses perdamaian di Aceh terjadi.

Koordinator Kontras Aceh Gilang destika Lestari mengatakan Sampai saat ini, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh belum menunjukkan aksi nyata untuk mengungkap kasus penghilangan orang secara paksa.

Pihaknya menganggap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkesan dan tidak serius dengan memberikan mekanisme yang jelas melalui proses penyelesaian pelanggaran atas kasus-kasus masa lalu, khususnya penghilangan secara paksa.   

“ Momentum peringatan Hari Anti Penghilangan Secara Paksa adalah proses advokasi dan kampanye tentang praktek pelanggaran terhadap hak asasi manusia, celakanya bagi keluarga mereka dihilangkan secara paksa ketika konflik Aceh, tidak mengetahui nasib kerabatnya sampai kini”lanjut Gilang

Gilang berharap Pemerintah Aceh segera  mengesahkan Rancangan Qanun KKR, “KKR adalah sebagai bentuk salah satu mekanisme pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM tersebut”lajutnya lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads