Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melakukan diskusi tentang mekanisme mengenai perizinan dalam Industri Ekstraktif di Provinsi Aceh bersama Pemerintah Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan ini dilaksanakan karena dari beberapa daerah yang telah GeRAK Aceh laksanakan diskusi, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Selatan serta Aceh Barat Daya berbeda dalam mekanisme perizinan.
Untuk itu, diskusi yang dilaksanakan pada Rabu (28/8) untuk menginisiasi mengenai kesepahaman agar dalam proses perizinan bisa memberikan keuntungan bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota sebagai daerah penghasil.
“Selain itu, selama ini masyarakat awam belum sepenuhnya mengetahui mengenai industri ekstraktif,” Ujar Hayatuddin, Manager Program Advokasi Pendapatan Anggaran Aceh dari Ekstraktif GeRAK Aceh, Rabu (28/8) di Banda Aceh.
Menurutnya, dari diskusi di beberapa daerah itu adanya beberapa regulasi sektor pertambangan yang masih tumbang tindih. “Misalnya regulasi ekstraktif yang mengatur lahan pertambangan berbenturan dengan regulasi sektor kehutanan tentang lahan”, jelasnya.
Sementara dari sisi pendapatan, tambahnya, harus dipergunakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. “Khususnya untuk wilayah pertambangan,” jelasnya.
Untuk itu, diskusi itu dilakukan guna mencari pemahaman yang sama antara hasil diskusi di beberapa daerah itu dengan perwakilan Pemerintah Aceh agar bisa melahirkan rekomendasi yang sama dan bisa diterapkan ke depan.