Pemegang merek tunggal rumah makan Ayam Lepaas, Suparno melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara yang membatalkan penggunaan merek dagang Rumah Makan Ayam Lepaas.
Putusan Nomor 01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan tertanggal 30 Juli 2013 tersebut mengabulkan gugatan Ahmad Syaeful Bahri terkait Pemegang Hak tunggal atas Merek terdaftar Ayam Lepaas. Dalam hal ini Suparno merasa dirugikan atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang hakiki oleh Pengadilan Niaga Medan.
Tim Kuasa Hukum Suparno, Advokat & Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI.,M. SC SC mengatakan, terhadap putusan tersebut pihaknya telah menyatakan Kasasi di bawah No. 01/Merek/K/2013/PN.Niaga/Medan, tertanggal 30 Juli 2013. Oleh karena itu pemegang hak tunggal atas merek Ayam Lepaas beserta seluruh hak yang melekat padanya masih berada di tangan Suparno STP sepenuhnya.
“Pernyataan Kuasa Hukum Saudara Ahmad Syaeful Bahri, Pangihutan B. Haloho di sejumlah media online yang mengetengahkan tema “Syaeful Bahri Resmi Pemilik Merek Ayam Lepaas” adalah pernyataan yang keliru, menyesatkan sekaligus pembohongan publik dan pembutaan terhadap pengetahuan hukum masyarakat,” ungkap Teuku Eddy, Rabu (21/08/2013). yang didampingi Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator, Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn dan Advokad, H. Teuku Rusydi Abd. Latief, SH di Banda Aceh, Rabu (21/08/2013).
Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap hal-hal yang menyesatkan tersebut. Teuku Eddy akan memproses secara hukum baik secara Pidana maupun proses Perdata bagi pelaku tersebut. Selanjunya, putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Medan di bawah Nomor 01/Merek/2013/PN. Niaga/Medan tertanggal 17 Juli 2013 tidak pernah termaktub merek Ayam Lepaas milik Ahmad Syaeful Bahri.
“Oleh karena itu yang perlu diperhatikan adalah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tersebut tidak dengan serta merta menghilangkan hak Suparno terhadap merek Ayam Lepaasnya,” imbuh Teuku Eddy lagi.
Dengan demikian, hak eksklusif beserta seluruh hak yang melekat pada merek Ayam Lepaas yang telah diberikan oleh Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek masih melekat dan masih berada dalam kekuasaan sepenuhnya SUPARNO, STP. Dalam konteks ini pemilik dan pemegang hak tunggal atas merek tersebut, sepanjang putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewisjde).
Teuku Eddy juga sangat menyayangkan sikap beberapa media online yang memberitakan polemik Ayam Lepaas secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak Suparno, tentang kebenaran materiel duduk perkara. “Sehingga terkesan telah terjadinya penghakiman (rechtveer weerking) yang sangat luar biasa terhadap Klien kami (Suparno-red) di luar ranah yang seharusnya,”tukasnya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat terlebih para praktisi hukum agar selalu menghormati proses hukum, menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat dan etika hukum serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang menjurus kepada “premanisme” dalam ranah hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia pecinta kuliner Ayam Lepaas agar berhati-hati dan memastikan restoran / rumah makan Ayam Lepaas yang asli, karena resep, rasa, racikan bumbu, dan rahasia dagangnya sudah pasti terjaga dan terpelihara sejak pertama sekali dihadirkan.” Tutupnya.