Pemerintah Aceh (eksekutif) baru-baru ini mengajukan naskah akademik tiga rancangan qanun (Raqan) untuk dilakukan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hal demikian dikatakan ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Abdullah Saleh selepas rapat koordinasi pimpinan DPRA dengan Pansus dan komisi-komisi di DPRA terkait evaluasi Progres raqan prioritas tahun 2013.
Abdullah mengatakan ketiga raqan yang baru diajukan tersebut masing-masing, raqan retribusi jasa usaha, raqan retribusi jasa umum dan raqan retribusi tertentu.
“Ketiga raqan ini sudah memenuhi syarat untuk segera kita bahas dan sudah kita tunjuk siapa pembahasnya karena pansusnya sudah terbentuk sebelumnya”lanjutnya.
Abdullah menyebutkan DPR Aceh menetapkan 17 rancangan qanun prioritas 2013, pihaknya optimis akan melakukan sebanyak dua kali paripurna pengesahan raqan-raqan prioritas tersebut.
Ke 17 qanun tersebut antara lain raqan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) dan raqan Penyelenggaraan Pendidikan, kemudian raqan ketenagakerjaan, raqan kesejahtraan sosial dan raqan pariwisata, Selanjutnya raqan Jinayah, raqan hukum acara jinayah dan raqan KKR.