DPRA Kesulitan Bahas Raqan KKR

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengakui kesulitan dalam pembahasan rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kesulitan disebabkan tidak adanya contoh maupun model KKR didaerah-daerah lainnya di Indonesia.

Hal demikian dikatakan ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Abdullah Saleh di Banda Aceh.

Abdullah mengatakan raqan KKR saat ini masih pada tahap pembahasan di komisi A DPR Aceh, namun tidak adanya perbandingan dari daerah lain membuat DPRA kesulitan untuk menentukan model qanun KKR yang akan dihasilkan.

“Raqan KKR masih dibahas komisi A dengan Tim pemerintah Aceh karena Tidak ada model untuk kita pedomani, ada misalnya di Timor Leste tapi tidak sama kasusnya dengan kita di Aceh”lanjutnya.

Abdullah menambahkan pembahasan raqan KKR harus dimulai dari awal sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Namun demikian pihaknya optimis bisa menyelesaikan raqan KKR itu bisa dituntaskan dalam tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah LSM di Aceh mendesak DPR Aceh untuk segera menyelesaikan pembahasan raqan KKR, hal itu diperlukan untuk memenuhi hak-hak korban konflik Aceh.

Dalam pertemuan di DPR Aceh awal tahun lalu, DPR Aceh sepakat untuk melibatkan LSM masyarakat sipil dalam pembahasan raqan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads