Pemerintah Aceh Hanya Mampu Raih WDP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2012.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD pemerintah Aceh diserahkan oleh anggota 5 BPK RI Agung Firman Sampurna dihadapan sidang Paripurna DPR Aceh Jum’at (26/07/2013).

Firman mengatakan ada delapan pengecualian yang ditemukan BPK RI sehingga pemerintah Aceh meraih opini WDP, kedelapan temuan itu masing-masing nilai kas dikas daerah per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 1,93 Triliun diantaranya merupakan kas bon tahun 2007 sebesar RP. 429 juta yang tidak dipertanggungjawabkan, kemudian saldo SILPA per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 1,9 Triliun tidak termasuk kas pada BLUD Rumah Sakit Zainal Abidin sebesar Rp. 17.80 milyar, kas BLUD Rumah Sakit Jiwa Rp. 13,80 milyar dan kas BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak sebesar Rp. 7,22 milyar.

“BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena ada beberapa pengecualian seperti saldo belanja tidak terduga tahun 2012 sebesar Rp. 96,48 milyar. Dari nilai itu sebesar Rp. 5,83 milyar diantaranya merupakan realisasi atas pencairan SP2D-LS untuk penanganan bencana alam banjir bandang di kecamatan Lauser Aceh Tenggara tahun 2012 yang dikelola oleh BPBA, namun sebesar Rp. 3,4 Milyar dilarikan oleh bendahara, Rp. 2 miyar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Rp. 426 juta diblokir oleh polresta Banda Aceh sebagai bahan bukti”lanjutnya.

Firman menambahkan pengecualian lainnya adalah saldo piutang dana bergulir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 30,39 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan kembali. Selanjutnya saldo investasi permanen per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 1,13 Triliun diantaranya investasi kepada lima perusahaan senilai Rp. 21,85 milyar disajikan dengan metode harga perolehan yang tidak sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP).

Firman melanjutkan, pengecualian berikutnya adalah saldo utang jangka pendek lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 4,13 milyar tidak termasuk utang pajak tahun 2009 dan 2010.

Dan yang terakhir saldo asset tetap per 31 Desember sebesar Rp. 13 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena lemahnya pengendalian intern pengelolaan asset tetap dan belum tuntas diindaklanjuti dengan inventarisasi asset tetap dan perbaikan system pengelolaan asset tetap.

Menurutnya Pemerintah Aceh harus bekerja keras agar mampu meningkatkan opini pada tahun mendatang sehingga bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meskipun demikian ia mengingatkan pemerintah Aceh, opini WTP juga bukan tujuan akhir dari pemerintah Aceh.
Namun raihan WTP menjadi cerminan akuntabilitas untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam pemerintahan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads