Masyarakat transparansi Aceh (MaTA) sangat meragukan komitmen Gubernur untuk meluruskan dan memperbaiki pengelolaan keuangan Aceh.
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Hafid mengatakan Pengelolaan keuangan Aceh sarat dengan masalah dan sepertinya belum ada itikad baik dari Pemerintah Aceh untuk meluruskan benang kusut pengelolaan anggaran Aceh. Hal ini juga dibuktikan dengan data hasil audit BPK RI, dimana pemerintah Aceh hanya mampu mendapatkan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Predikat WDP kembali diraih pemerintah Aceh untuk Hasil Audit BPK–RI terhadap LHP APBA 2012.
Menurutnya Proses penegakan hukum terhadap temuan-temuan dari hasil Audit BPK-RI yang berpotensi korupsi juga sangat lemah. Inisiatif Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti potensi korupsi yang ditemukan oleh BPK dalam setiap hasil auditnya sangat minim.
Khusus untuk dana Hibah Tahun Anggaran 2011 saja terdapat beberapa lembaga/ yayasan yang di temukan BPK dalam auditnya bermasalah dalam pengelolaan dana hibah.
Hingga saat ini, Lembaga/ Yayasan dan kelompok-kelompok nelayan tersebut belum diproses secara hukum, walau dalam temuan Audit BPK-RI sebagian besar penggunaan dana Hibah oleh lembaga tersebut diragukan kebenarannya bahkan ada yang di duga fiktif.
MaTa mendesak Gubernur Aceh untuk mem black list Pengurus serta Lembaga/ Yayasan yang bermasalah dalam pengelolaan dana Hibah dan Bansos. Selain itu, Gubernur harus tegas dan melaporkannya ke aparat Penegak Hukum.