Sejumlah partai politik di kota Banda Aceh mendaftarkan caleg tambahan ke KIP Banda Aceh pada hari terakhir atau 18 Juli 2013.
Pendaftaran caleg tambahan itu menyusul adanya surat keputusan dari KPU yang mengakomodir kuota caleg di Provinsi Aceh menjadi 120 persen dari jumlah kursi DPRA maupun DPRK.
Juru bicara partai Golkar Banda Aceh Safwan Nurdin mengatakan pihaknya mendaftarkan 3 caleg di tiga dapil dari 5 jatah caleg tambahan, terdiri dari 2 orang caleg laki-laki dan 1 orang perempuan. Menurut Safwan caleg yang didaftarkan merupakan kader-kader yang tidak tertampung pada saat pendaftaran tahap pertama.
“Ini ada kader kita yang tidak tertampung pada saat mendaftar 100 persen sehingga masuk waiting list, memang kita agak kesulitan dengan kuota perempuan”lanjutnya.
Dilain pihak ketua partai Demokrat kota Banda Aceh Yudi Kurnia mengatakan pihaknya menambah 2 dari 5 jatah caleg tambahan. Menurut Yudi caleg yang didaftarkan adalah kader dari partai Demokrat dikarenakan waktu yang singkat sehingga tidak sempat dibuka pendaftaran secara luas.
“Ini kader aja 2 orang,yang lain sepertinya tidak ada karena memang waktu yang singkat sehingga tidak sempat kita umumkan”lanjut Yudi.
Ditempat yang sama ketua Partai Damai Aceh (PDA) Muhibban mengatakan PDA mendaftar 3 dari 5 jatah caleg tambahan, menurutnya setelah membuka pendaftaran caleg tambahan di internal partai hanya 3 orang yang mendaftar.
“Setelah kita berusaha hanya dapat orang, sempat kita buka juga bagi masyarakat mendaftar, tapi ya cuma 3 orang ini yang benar-benar siap”lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KIP memberikan kesempatan bagi partai politik untuk menambah 20 persen calegnya sehingga menjadi 120 persen.
“Artinya setiap partai di Banda Aceh mendapat kesempatan menambah 5 orang caleg baru dari 30 orang yang sudah didaftarkan pada tahap pertama”ujar ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah.