Setiap Partai politik yang mendaftarkan Caleg tambahannya harus memperhatikan ketentuan kuota perempuan 30 persen, jika tidak terpenuhi maka KIP akan menolak pendaftarannya.
Ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah mengatakan setiap partai politik berbeda caleg yang didaftarkan, harus disesuaikan dengan daftar caleg yang didaftarkan sebelumnya, sehingga kuota caleg perempuan 30 persen terpenuhi.
Munawarsyah menyebutkan sejumlah partai yang mendaftarkan caleg tambahannya pada hari terakhir
masing-masing Gerindra, PBB, ,Partai Aceh, PNA,PKPI, Nasdem, Demokrat dan PDA.
“Jadi setiap partai berbeda-beda caleg yang didaftarkan, harus menyesuaikan dengan caleg yang didaftarkan sebelumnya, karena ini tidak ada lagi waktu perbaikan, partai harus benar-benar siap”lanjutnya.
Munawarsyah menambahkan untuk Banda Aceh setiap parpol mendapatkan kesempatan untuk menambah 5 orang caleg tambahan atau 20 persen dari total kursi di DPRK yang berjumlah 30 kursi.
Munawarsyah mengingatkan parpol agar caleg tambahan yang didaftarkan benar-benar memenuhi semua syarat, karena caleg tambahan tidak ada lagi kesempatan perbaikan atau pergantian jika ada yang tidak lengkap.
Ia menjelaskan Caleg-caleg tambahan itu akan langsung ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) tanpa melalui Daftar Caleg sementara (DCS). Caleg tambahan juga akan mengikuti uji mampu Al-Qur’an dan syarat-syarat lain sebagaimana caleg-caleg yang mendaftar sebelumnya.