Sejumlah Calon anggota legislatif di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota sudah mulai melakukan kampanye berupa pemasangan spanduk/Baliho ucapan selamat ramadhan.
Spanduk dan baliho yang dipasang selain menampilkan gambar caleg juga dicantumkan nomor urut, padahal menurut Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Aceh caleg belum dibenarkan melakukan kampanye.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan saat ini yang sudah dibenarkan melakukan kampanye adalah partai politik karena sudah ditetapkan sebagai partai peserta pemilu. Sedangkan caleg saat ini masih berstatus Caleg sementara (DCS), sedangkan dalam undang-undang pemilu no 8 tahun 2012 diatur calon baru boleh berkampanye tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu atau sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kalau parpol silahkan kampanye, parpol juga boleh mengkampanyekannya caleg-calegnya secara berjamaah, karena parpol sudah jadi peserta pemilu sedangkan caleg kan belum DCT”lanjutnya lagi.
Ridwan menambahkan pihaknya tidak tau pasti kenapa Bawaslu Aceh belum mengambil tindakan apa-apa terhadap pelanggaran kampanye itu.
Selain itu Ridwan menambahkan saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah masukan masyarakat terhadap caleg-caleg sementara (DCS), masukan yang diterima berupa laporan tentang adanya ijazah palsu dari caleg dan pelanggaran administrasi lainnya, terkait hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan bawaslu Aceh untuk menindaklanjutinya.
Sedangkan diganti atau tidaknya caleg bermasalah itu tergantung dari partai politik asal caleg.