Bawaslu Aceh Tangani Empat Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Aceh menangani empat dugaan pelanggaran pemilu.

“Ada empat temuan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dan sedang ditangani,” ujar Ketua Bawaslu Aceh Asqalani di Banda Aceh.

Ke empat temuan pelanggaran tersebut, masing-masing dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.

“Kemudian, pencoretan pencalonan oleh KIP Simeuleu dan Bener Meriah. Ketiga kasus pencoretan pencalonan ini masih dalam proses,” lanjutnya lagi.

Menyangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik di KIP Nagan Raya, Asqalani mengatakan pihaknya sudah menyerahkan penanganan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP di Jakarta,”Kasus ini sudah kami limpahkan ke DKPP di Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Asqalani

Asqalani menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik di KIP Nagan Raya berawal laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, KIP Nagan Raya tidak memplenokan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Seharusnya, penetapan PPK ini diputuskan dalam rapat pleno KIP. Selain itu, diduga unsur pimpinan KIP bersekongkol dengan unsur pimpinan Komisi A dan pimpinan DPRK Nagan Raya menetapkan anggota PPK,” kata dia.

Hal ini, sebut Asqalani diperkuat dari keterangan dua komisioner KIP Nagan Raya yang menyatakan rapat pleno penetapan PPK tidak pernah dilaksanakan.

“Rapat pleno ini wajib digelar dan minimal dihadiri empat dari lima komisioner KIP.  Penetapannya juga harus disetujui tiga dari lima anggota KIP. Tapi, ini tidak dilakukan,” pungkas Asqalani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads