Parpol Di Aceh Tidak Tertarik Daftarkan Caleg 120 Persen

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan belum ada satu pun partai yang mendaftarkan caleg DPR Aceh untuk memenuhi kuota 120 persen.

wakil ketua KIP Aceh Basri M. Sabi mengatakan Pendaftaran caleg kuota 120 persen ini dibuka 5 hingga 18 Juli. Namun, hingga kini belum ada partai yang mendaftarkan calegnya.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, partai politik peserta pemilu di Provinsi Aceh mendapat kesempatan menambah calon legislatifnya hingga 120 persen.

menurutnya Sebelum ada surat KPU, partai hanya bisa mendaftarkan caleg DPR Aceh sebanyak 100 persen setiap daerah pemilihan atau maksimal 81 calon dari total kursi lembaga legislatif tersebut.

Namun Dengan adanya surat KPU itu, 15 partai politik, 12 partai nasional dan tiga partai lokal di Provinsi Aceh peserta pemilu 2014 mendapat kesempatan mendaftarkan caleg maksimal sebanyak 97 orang atau 120 persen.

Ia menyebutkan, caleg kuota 120 persen yang didaftarkan adalah mereka belum pernah mendaftar. Dan juga mereka yang tidak dinyatakan gugur saat pendaftaran caleg 100 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads