Selama Ramadhan Salon Dilarang Buka Malam Hari

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai UU No 44 tahun 1999, UU No 11 tahun 2006 dan Qanun No 11 tahun 2002, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama.

Seruan ini antara lain melarang pemilik warung/ kedai makanan dan minuman menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 dan tidak membuka warung dan restoran mulai shalat Insya sampai selesai shalat Tarawih.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota melalui Kabag Humas Setda Kota Banda Aceh Drs Marwan kepada media, Jumat (5/7) di Banda Aceh. Marwan menambahkan, kepada pengusaha bilyard, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan.

“Pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 9.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon,” kata Marwan seraya menambahkan, pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.

Bagi aparatur negara, katanya, supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps sebagai aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar Ramadhan.

Bagi pihak keamanan, Lanjut Marwan, wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan memberikan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk warga kota yang bukan beragama Islam, diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads