Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Diingatkan

Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1434 Hijriyah, Kepala satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Aceh mengeluarkan Himbauan kepada pengusaha bioskop, Salon, hotel dan tempat-tempat hiburan.

Kasat Pol PP-WH Aceh Khalidin mengatakan kepada pengusaha hotel dan restaurant diminta untuk tidak menyediakan makanan di siang hari pada bulan ramadhan, khusus bagi hotel dibenarkan menyediakan makanan khusus untuk tamu yang non Muslim.

“tapi khusus untuk non-muslim tentu tidak ada larangan, namun tetap tidak dibenarkan ditempat terbuka, boleh ditempat khusus yang tertutup atau langsung ke kamarnya saja”lanjutnya.

Khalidin menambahkan hotel dan cafe juga dilarang untuk menggelar karaoke selama bulan ramdhan, sedangkan pengusaha salon diminta untuk tidak membuka usahanya pada siang hari, bagi pengusaha bilyar dan warnet dilarang membuka usahanya selama bulan Ramadhan.

Sedangkan bagi warga Aceh yang non-muslim diharapkan untuk menghormati pelaksanaan ibadah bulan puasa ramadhan, hal itu bertujuan untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama di Aceh yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini.

Khalidin menyebutkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak menghiraukan himbauan tersebut, “tindakan tegas itu bisa hingga pada hukuman cambuk agi si pelanggar seperti tahun sebelumnya”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads