PKS : Kuota 120 Persen Bukan Masalah Besar

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Anis Mata menyatakan, PKS siap memenuhi kuota caleg 120 persen sebagaimana keputusan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru-baru ini.

“sebenarnya ini ketentuan lama ya, kalau tidak salah saya tahun 2009 juga 120 persen ya, kalau memang ini sudah disetujui oleh pusat maka saya akan minta DPW PKS Aceh agar memenuhi kuota tersebut, ini bukan masalah besar kok” kata Anis Mata pada Konsolidasi Calon Anggota Legislatif dan temu kader PKS di Anjong Mon Mata Banda Aceh Minggu (16/06/2013).

Anis berharap keputusan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan PKS siap memenuhi kuota tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya  memutuskan pengajuan calon anggota legislatif 120 persen dari jumlah total kursi di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno KIP Aceh Rabu (12/06/2013) sore.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan  jika ada partai politik yang keberatan dengan keputusan KIP Aceh tersebut maka pihaknya mempersilahkan partai yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya berharap dengan keputusan tersebut tidak ada partai politik yang dirugikan, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional, sehingga peraturan tersebut berlaku baik partai lokal maupun partai nasional.

“hari ini kami putuskan kuota caleg Aceh 120 persen, namun kami masih menggantungkan keputusan ini kepada yang lebih berhak dan lebih berwenang yaitu KPU , tapi kita berharap KPU tidak lagi menolak keputusan kita demi jalannya demokrasi di Aceh”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads