Selama sepuluh tahun terakhir tidak ditemukan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Di kawasan hutan provinsi Aceh, hal itu seharusnya bisa menjamin hutan Aceh jauh lebih baik dari hutan diaerah lain.
Hal demikian dikatakan Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, kementrian kehutanan hilman Nugroho pada seminar sinergitas pembangunan kehutanan berbasis Daerah Aliran ungai (DAS) dalam rangka implementasi otonomi khusus (otsus) di Aceh.
Hilman mengatakan hutan-hutan kritis di Aceh harus segera dibenahi dan kementrian kehutanan sudah bertekad untuk mengoptimalkan program menanam kembali hutan yang gundul serta morotarium penabangan, dengan cara tidak lagi memberikan izin kepada HPH, selanjutnya memberikan perlindungan kepada kawasan hutan yang sudah semakin baik agar tidak ditebang oleh pelaku illegal logging.
“kalau di aceh saat ini kan tidak ada lagi izin HPH, nah mestinya hutan aceh jauh lebih baik dari yang dulu, dan kementrian kehutanan memandang penting hutan kritis di aceh untuk segera dibenahi”lanjutnya.
Hilman menambahkan Secara umum fungsi dari hutan adalah Mencegah erosi dan tanah longsor, kemudian Menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau, Hutan juga berfungsi untuk Mengurangi polusi atau pencemaran udara.