Sebanyak 15 partai politik Nasional dan Lokal peserta pemilu di provinsi Aceh sudah mengembalikan berkas perbaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (22/05).
Diantara berkas perbaikan tersebut sejumlah parpol ada yang melakukan peragantian bakal calon anggota legislatifnya, khususnya parpol yang sejumlah anggota legislatifnya tidak lulus baca Qur’an beberapa waktu lalu.
Ketua Pokja pencalegkan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan KIP Aceh akan melakukan verifikasi perbaikan berkas dari tanggal 23 sampai 29 Mei 2013, jika ada yang tidak lengkap ataupun gugur pada masa verifikasi ini maka partai politik tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki atau mengganti calon yang gugur, Setelah itu KIP Aceh baru menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapka sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“diantara partai-partai itu juga ada yang menambahkan orang-orang baru, dan mereka harus betul-betul lengkap karena setelah ini tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki berkas”lanjutnya.
Yarwin menambahkan semua caleg harus sudah melengkapi berkas pada tanggal 22 Mei, kecuali beberapa Kriteria bakal caleg yang dapat ditangguhkan, misalnya PNS, TNI/Polri, Kepala desa/perangkat desa dan anggota dewan yang pindah partai, mereka diberikan kesempatan hingga taggal 1 Agustus untuk menyampaikan surat keputusan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang,”namun surat pernyataan pribadi sudah mengundurkan diri dari PNS/TNI-polri maupun kepala desa harus sudah dilampirkan”lanjutnya lagi.
Sedangkan untuk anggota dewan yang pindah partai, dari partai nasional ke partai nasional lain atau dari partai lokal ke partai lokal lain juga harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri dari Dewan, “tetapi bagi calon dari partai nasional yang akan maju melalui partai lokal atau sebaliknya maka yang bersangkutan tidak perlu mundur”pungkasnya.