Parpol Sudah Dibenarkan Kampanye

Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu di provinsi Aceh sudah dibenarkan untuk melakukan kampanye, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ke 15 partai politik peserta pemilu di Provinsi Aceh masing-masing 12 partai politik Nasional dan 3 partai politik lokal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Asqalani mengatakan partai politik sudah dibenarkan melakukan semua jenis kampanye, kecuali kampanye rapat umum yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, sedangkan kampanye yang dibenarkan seperti pemasangan atribut, baliho, spanduk, Talksow di TV maupun radio serta pemasangan iklan-iklan di media massa, akan tetapi aturan-aturan kampanye sebagaimana diatur oleh KPU tetap harus dipatuhi.

“sudah boleh kampanye kecuali rapat umum yang jadwalnya akan diatur kembali nanti , ini sudah dimulai dari sekarang dan berakhir hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara”lanjutnya.

Asqalani menambahkan masih sepinya kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun caleg dari partai poltik disebabkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten /kota belum mengumumkan Daftar Caleg tetap (DCT).”ini semua kan lagi menunggu Daftar caleg sementara ditetapkan jadi daftar caleg tetap”lanjutnya lagi.

Asqalani menjelaskan partai politik dan caleg juga dibenarkan melakukan kampanye ditempat-tempat public, asalkan bukan pada tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah dan kantor-kantor pemerintahan.

Bawaslu Aceh diakui Asqal saat ini sudah mulai melakukan pengawasan terhadap tahapan  seperti pengawasan teradap pencalonan dan  pengawasan terhadap tahapan uji mampu baca Al-qur’an susualan yang dilaksanakan oleh KIP Banda Aceh pada Tanggal 21 Mei 2013.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads