Banyak Aturan Dilanggar, APBA Aceh Tak Kunjung Direstui Mendagri

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih melakukan koreksi terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBA 2013.

Lamanya koreksi APBA Aceh dikarenakan Kemendagri menemukan sejumlah  pelanggaran Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Koordinator Gerakan Anti korupsi (Gerak) Aceh Askalani mengatakan Dana  Bansos yang dilarang Mendagri, termasuk didalamnya dana bansos dan hibah untuk  dana aspirasi DPR Aceh, namun dalam APBA 2013 dana itu tidak lagi disebut dana Aspirasi melainkan Program kerja. Adapun  Total dana program kerja aspirasi DPR Aceh dalam APBA 2013 mencapai Rp 345 miliar atau Rp 5 miliar per anggota DPRA.

“kalau catatan kita ini salah diperencanaannya, sehingga menjadi temuan dan catatan Mendagri, karena semua aturan dilanggar dalam APBA Aceh, khususnya pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”lanjutnya.

Askalani menambahkan selain Aspirasi, dana yang di koreksi oleh Kemendagri adalah anggaran untuk kepentingan Wali Nanggroe, karena anggaran tersebut salah penempatan. Catatan Mendagri anggaran wali nanggroe ditempatkan pada Majelis Adat Aceh (MAA). Kemudian Mendagri juga mempersoalkan Dana kerja gubernur Rp 60 miliar dan Wagub sebesar Rp 40 miliar yang pos penempatannya tidak tepat.

Menurut Askal jika anggaran itu tetap digunakan maka dikhawatirkan akan menjadi temuan, “nah jika Mendagri tidak melakukan koreksi secara mendalam, dikhawatirkan ditahun-tahun mendatang dana bansos dan hibah akan lebih besar, mengingat ada kepentingan pemilu 2014″lanjutnya lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads