Lamanya koreksi APBA Aceh 2013 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) disebabkan oleh minimnya partisipasi Masyarakat dalam pembahasan Anggaran Aceh sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dinilai tidak partisipatif.
Hal itu dikatakan Koordinator Sekretariat Nasional- Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (SEKNAS-FITRA) Ucok Sky Khadafi di Banda Aceh.
Ucok mengatakan telatnya persetujuan APBA aceh oleh Kemendagri murni kesalahan dari pemerintah Aceh, sedangkan Kemendagri tidak mungkin menahan penetapan APBA Aceh jika tidak ada pelanggaran didalamnya, menurut Ucok Mendagari memang seharusnya menahan anggaran Aceh sehingga pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan benar-benar tidak ada.
“yang tidak logis itu dipemerintah Aceh nya, ini karena banyak gugatan dari masyarakat, dan Mendagri juga tidak bisa mengabaikan itu, ini memperlihatkan pemerintah Aceh tidak partisipatif”lanjutnya.
Ucok menyarankan anggaran yang dipermasalahkan oleh Kemendagri khususnya untuk Bansos dan Hibah tidak direalisasikan kalau memang itu yang menjadi hambatan bagi persetujuan APBA Aceh 2013, “anggaran tersebut bisa dimasukkan kedalam Silpa untuk tahun depan, dan pemerintah Aceh harus ikhlas untuk itu, karena kesalahannya bukan dimasyarakat melainkan di pemerintah Aceh itu sendiri”lanjutnya lagi.
Ucok mengingatkan pemerintah Aceh, bahwa kemendagri memiliki wewenang yang sangat besar untuk menahan bahkan menghapuskan anggaran pemerintah daerah jika tidak sesuai dengan aturan, menurut Ucok pemerintah Aceh jangan coba-coba untuk menggunakan anggaran sebelum adanya persetujuan kemendagri. “semua tender-tender harus di stop dulu, kalau tidak itu akan menjadi temuan nanti”imbuhnya.
“kedepan pemerintah Aceh harus mampu bisa mengesahkan anggaran lebih cepat, setidaknya sebelum januari tahun berjalan anggaran baru sudah disahkan dan sudah diserahkan ke Mendagri untuk dikoreksi”pungkasnya.