Setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberikan sanksi penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp. 50.000.
Sedangkan kepada orang atau badan yang melakukan promosi atau menjual rokok ditempat yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.
Hal itu akan diatur dalam qanun kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris daerah kota Banda Aceh T. Saifuddin,TA mengatakan pemerintah kota Banda Aceh tidak bisa melarang orang merokok dikarenakan tidak ada aturannya secara nasional, namun pihaknya berupaya untuk membuat aturan khususnya untuk mengatur hak-hak orang yang tidak merokok tanpa melarang orang yang merokok.
“baru kita batasi di KTR saja, karena merokok itu juga hak asasi manusia tapi kita ingin menyelamatkan orang yang tidak merokok, sehigga jangan sampai dia merokok menggangu kesehatan orang lain”lanjutnya.
Saifuddin menambahkan pihaknya juga tidak mungkin melarang rokok karena hukum merokok sendiri masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, ada ulama yang mengatakan rokok haram, ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan Mubah.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan Pemerintah kota Banda Aceh menetapkan delapan kawasan tanpa rokok, masing-masing sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.