Buat Akta Kelahiran Tidak Perlu Ke Pengadilan

Kepala Badan Registrasi Penduduk Aceh Ismarisiska mengajak masyarakat Aceh yang belum membuat akta kelahiran untuk segera membuatnya, hal itu dikarenakan pembuatan akta kelahiran sudah dipermudah, tanpa harus melalui pengadilan.

Menurut Ismarisiska paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, pembuatan akta kelahiran sudah dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap kabupaten kota, sedangkan sebelumnya jika tidak membuat akta kelahiran selambat-lambatnya satu tahun, maka pembuatannya harus melalui pengadilan.

“dengan adanya putusan MK maka pembuatan akta kelahiran sudah dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kota, kemarin baru kita terima suratnya dari kemendagri”lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada tanggal 30 April 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang-Undang (UU) No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya putusan MK itu, pembuatan akta kelahiran tidak lagi melibatkan pengadilan dan dikembalikan ke Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Disdukcapil.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads