Komisi A DPR Aceh akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait dengan rencana pembahasan Rancangan qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Pertemuan dan konsultasi itu akan diselenggarakan pada hari Rabu, 24 April 2013 di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta.
Anggota komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional, sedangkan KKR Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), atas dasar itu Komisi A DPR Aceh ingin berkonsultasi dengan KemenkumHAM terkait kemungkinan pembentukan KKR Aceh tanpa harus ada KKR Nasional. “kalau ternyata KKR Nasional tidak jelas kapan akan ada, apa ada kemungkinan kita langsung membentuk qanun KKR tanpa harus menunggu KKR nasional”lanjutnya.
Abdullah menambahkan, DPR Aceh juga bersedia menunggu KKR Nasional jika pemerintah pusat dalam waktu dekat akan membahas kembali KKR Nasional, karena menurut Abdullah Saleh pemeritah pusat sudah berencana untuk membentuk kembali KKR Nasional. Sehingga KKR Aceh bisa sinkron dengan KKR Nasional. “sebelumnya sekitar tahun 2011 UU KKR Nasional sudah berencana di bahas kembali, nah sekarang kita ingin tau sudah dimana posisinya, apakah akan dibahas lagi”lanjutnya lagi.
Menurut Abdullah saleh, DPR Aceh memiliki tanggungjawab untuk membahas qanun KKR tersebut, mengingat sebelumnya DPR Aceh sudah berjanji kepada korban pelanggaran HAM untuk menuntaskan pembahasan qanun tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu pekan lalu DPR Aceh melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan qanun KKR dengan LSM pemerhati HAM Internasional, Nasional dan Lokal di DPR Aceh. Hasilnya semua LSM sepakat agar DPR Aceh mempercepat pembahasan rancangan qanun KKR untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.