Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menutup pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik dan calon anggota DPD pada hari Senin 22 April pukul 4 sore.
Ketua pokja pencalonan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan hingga hari Minggu sore baru 5 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KIP Aceh, masing-masing PKS, Demokrat, PAN, PDIP dan Hanura. PDIP dan Hanura sendiri mendaftar ke KIP Aceh pada Minggu sore, Yarwin menghimbau kepada 10 parpol yang belum mendaftar masing-masing Partai Aceh , PNA, PDA, PPP, PKPI, PBB, Nasdem, PKB,Golkar dan Gerindra, agar mendaftar besok (senin) sebelum jam 4 sore. Ia meminta kepada partai politik untuk mendaftarkan terlebih dahulu calonnya, jika ada yang tidak lengkap, bisa dilengkapi dimasa perbaikan nantinya.
“terakhirnya jam 4 sore besok, nggak boleh lewat, sama juga berlaku untuk calon DPD, kita harap yang penting dia datang dulu, isi dulu buku tamu sebelum jam 4 setelah itu bisa menunggu disini”lanjutnya.
Menurut Yarwin calon yang didaftarkan bisa 100 persen ataupun 120 persen sambil menunggu keputusan dari KPU pusat. Hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD RI, “nanti kalau peraturan dari KPU sudah turun kita atur ulang dimasa perbaikan”lanjutnya lagi.
Sementara itu gubernur Aceh Zaini Abdullah Minggu sore melakukan kunjungan ke kantor KIP Aceh, Zaini menyempatkan diri berdialog dengan komisioner KIP Aceh, Zaini mengapresiasi kinerja KIP Aceh dan berharap pandaftaran caleg dan calon DPD bisa berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut Zaini mengatakan kauta caleg yang akan digunakan pada pemilu legislatif di Aceh adalah 120 persen, karena hal itu di atur dalam qanun.